WHISTLE BLOWING
SEKILAS TENTANG WHISTLE BLOWING SYSTEM
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) adalah bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan dalam mencegah praktek penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance
TUJUAN
Mempermudah manajemen untuk menangani laporan-laporan pelanggaran secara efektif sekaligus untuk mengurangi kerugian financial dan non financial serta hal-hal yang dapat merusak citra perusahaan melalui deteksi dini.
RUANG LINGKUP
Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran, mekanisme pelaporan, tata cara dan syarat-syarat pelaporan, jaminan pelapor dan mekanisme tindaklanjut pelaporan, evaluasi atas tindak lanjut pelaporan.
TANGGUNG JAWAB
-
Menyelenggarakan dan mengelola jalur komunikasi bagi pelapor untuk melaporkan indikasi awal, melakukan klarifikasi awal serta melakukan investigasi jika terbukti, atas instruksi Direktur Utama.
-
Menyimpan dan mengamankan seluruh dokumen yang bersifat penting dan rahasia.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan program perlindungan pelapor terutama aspek kerahasiaan dan jaminan keamanan pelapor.
Mekanisme Penyampaian Sistem Pelaporan Pelanggaran
Surat
Surat resmi ditujukan kepada up WBS, baik diantar langsung
maupun melalui pos perusahaan/kotak pos
wbs@ptpn2.co.id - spi@ptpn2.co.id