Tugas & Wewenang

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas PPID :

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi
  •  

Wewenang PPID :

  • Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik
  • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
  • Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik