Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun, maka PT Perkebunan Nusantara memberikan Santunan Hari Tua kepada setiap Karyawan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PTPN II Periode 2018-2019 Pasal 60 Ayat (2), Santunan Hari Tua merupakan bantuan Perusahaan tanpa beban iuran dari Karyawan saat masih aktif dan diberikan pada saat karyawan pensiun.

Karyawan yang berhak menerima Santunan Hari Tua yaitu karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal untuk karyawan Golongan IA sampai dengan IID yang telah mencapai usia 55 tahun dan untuk karyawan Golongan IIIA sampai dengan IVD yang telah mencapai usia 56 tahun. Adapun Santunan Hari Tua akan di proses dan dibayarkan kepada Karyawan yang telah memenuhi kriteria, antara lain :

  1. Karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal;
  2. Karyawan yang diberhentikan secara dengan hormat dengan manfaat pensiun yang dipercepat;
  3. Karyawan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja;
  4. Menyerahkan rumah dinas yang ditempati kepada Perusahaan; atau
  5. Belum pernah mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas Perusahaan.

Prosedur Pengajuan Pembayaran Santunan Hari Tua antara lain :

  1. Karyawan pensiun membuat surat permohonan pembayaran uang SHT melalui Kepala Bagian Sektertariat Perusahaan (khusus untuk Karyawan Kantor Direksi), Manajer Distrik/Kebun/Unit dengan melampirkan kelengkapan dokumen terkait;
  2. Bagian Sekretariat Perusahaan, Distrik/Kebun/Unit membuat Surat Pengajuan SHT kepada Direksi dengan melampirkan surat permohonan dari karyawan pensiun;
  3. Bagian SDM menghitung nilai SHT yang didasarkan atas peraturan yang berlaku di perusahaan.;
  4. Tim Penyelesaian Pembayaran SHT melakukan Verifikasi terhadap perhitungan SHT serta seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung pengajuan SHT;
  5. Apabila pengajuan pembayaran SHT disetujui, maka akan dilaksanakan pembayaran uang SHT melalui proses transfer ke nomor rekening bank masing-masing Karyawan Pensiun/ ahli waris.

Adapun Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemohon untuk pengajuan pembayaran SHT tersebut diatas adalah :

  1. Surat Keputusan Pensiun yang ditandatangani oleh Direksi PTPN II;
  2. Surat Permohonan dari karyawan pensiun/ahli waris;
  3. Surat pengantar atas permohonan pembayaran uang SHT dari Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan bagi Karpim dan Karpel yang pensiun Distrik/Kebun/Unit;
  4. Berita Acara penyerahan rumah dinas Perusahaan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan bagi Karpim dan Karpel yang pensiun di Kandir atau Manager; Distrik/ Manajer Kebun/Unit bagi Karpim dan Karpel yang pensiun Distrik/Kebun/Unit
  5. Surat pernyataan tidak pernah mendapat fasilitas membeli rumah dinas Perusahaan;
  6. Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat bagi pensiunan Karpim dan Karpel yang telah meninggal dunia;
  7. KTP dan Kartu Keluarga Pemohon / Ahli Waris;
  8. Nomor Rekening Bank dari Pemohon / Ahli Waris;
  9. Surat Pernyataan tidak menempati rumah dinas dan fasilitas lainnya dari Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan, Manajer Distrik, Manajer Kebun/ Unit PTPN II.

 

Catatan :

  1. Pemohon wajib memenuhi persyaratan tersebut diatas.
  2. Tim berhak menolak memproses permohonan bilamana tidak memenuhi persyaratan.
  3. Jika Surat Keputusan Pensiun tidak ditemukan atau hilang, maka dibuatkan Surat Keterangan Direksi sebagai pengganti.