SEKILAS TENTANG PT PERKEBUNAN NUSANTARA II

PT Perkebunan Nusantara II merupakan hasil penggabungan PTP-II (Persero) dan PTP-IX (Persero) yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Harun Kamil, SH ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1996 dengan Akte No. 35, Akte Notaris NUR MUHAMMAD DIPO NUSANTARA PUA UPA,SH No. 33 tanggal 13 Agustus 2008
Dan beberapa kali mengalami Perubahan dengan diperbaharui kembali sesuai Akte Notaris No. 08 tanggal 25 Juli 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara II No. S-430/MBU/06/2019, No. DSPN/KPPS/30/VI/2019 tentang Perubahan Jenis Saham
Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Perkebunan Nusantara II yang dibuat oleh Notaris NANDA FAUZ IWAN, S.H., M.Kn berkedudukan di Jakarta Selatan. Wilayah kerja PTPN II terletak di 6 (enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas, Kota Medan, Kota Binjai dan Provinsi Papua terletak 1 (satu) Kabupaten yaitu Keerom.
Produk Utama
Anak Perusahaan
PT Perkebunan Nusantara II
Asosiasi PT Perkebunan Nusantara II