Tanjung morawa,PTPN2 melalui anak perusahaan PT NDB dan PT PND bersama Perumnas akan membangun kota mandiri berupa 30.000 unit rumah di kawasan Bekala, Desa Simalingkar A Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Kota mandiri itu akan dibangun di lahan seluas 854,26 hektare dengan alas hak HGU nomor 171 PTPN2, masa berlaku 2009-2034.
Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn dan Dr Ali Yusran Gea bersama Sekretaris Perusahaan PTPN2 Irwan SE dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (30/10) di Kantor Direksi PTPN2, Tanjungmorawa.
Disebut Sastra, perumahan itu nantinya diperuntukkan bagi karyawan PTPN2 dan sebagian besar bagi masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah. Dengan rencana perumahan tersebut tentunya akan menambah lapangan pekerjaan dan juga penghasilan bagi masyarakat sekitar.
Efeknya juga berupa peningkatan perekonomian masyarakat Deliserdang khususnya Pancurbatu. Didukung dengan pengaktifan kembali perkeretaapian, proses pembangunan kampus USU di lahan 300 hektare. Kota mandiri tentu akan didukung clean industri, pembangunan rumah sakit pusat perbelanjaan dan fasilitas pendukung perkotaan lainnya.
Tentang rencana pembangunan kota mandiri tersebut dijelaskan Sastra, sudah sejalan dengan RTRW dari Perpres nomor 62 tahun 2011 tentang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Secara tata ruang katanya telah dibenarkan untuk membangun permukiman yang sejalan dengan rencana pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dapat menyesuaikan hal tersebut tentunya sudah melalui kajian.
Terkait HGU ke HGB, lebih lanjut Sastra menjelaskan sedang berproses di Kanwil BPN Sumut. Secara prinsip sudah selesai, tinggal menunggu proses administratif dari HGU ke HGB.
Sejalan dengan rencana pembangunan itu, PTPN2 bersama anak perusahaan menggelar ground breaking di Kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa, Selasa (29/10). Acara itu berupa peletakan batu pertama yang dihadiri Wabup Deliserdang, HMA Yusuf Siregar dan Muspida, Direksi PTPN2, Direksi Perummas dan Direksi Holding PTPN3 Persero. Tujuannya sekalian promosi dan menjalin kerjasama dengan pihak Perbankan.
Sejalan dengan ground breaking itu, kedua Kuasa Hukum itu menyesalkan aksi masyarakat yang melakukan pengerusakan kantor anak perusahaan PTPN2 pada sore hari di lokasi rencana pembangunan di Simalingkar A. Disebut aset-aset yang dirusak berupa gedung dan fasilitas serta pagar juga lainnya. Kalkulasi kerugian PT NDB sekitar Rp500 jutaan dan PT PND mengalami kerugian sekitar Rp50 jutaan.
Tidak mau dirugikan, pihaknya telah membuat dua laporan pengerusakan ke Polresta Medan. Satu laporan dari PT NDB dan kedua laporan PT PND. “Melalui kesempatan ini, kami dari Kuasa Hukum PTPN2 dan kedua anak perusahaan tersebut berharap agar Polresta Medan segera melakukan proses hukum. Jelas-jelas ini pidana mohon diusut secara tuntas, laporan kami dilengkapi vidio, foto dan ada saksi dari aksi pengerusakan,” kata Sastra diaminkan Gea.
Adanya tuntutan masyarakat yang menyebut-nyebut masih ada upaya hukum di MA, Sastra dan Gea tetap menghargainya. Sebab kedua perusahaan itu dipastikan taat hukum dan tidak akan melawan hukum.
Namun sejalan upaya hukum itu, kedua perusahaan itu tidak dapat menghentikan tugas dan tanggungjawab korporasi. Sebab harus berjalan karena dapat menimbulkan stagnasi (tidak dapat bekerja -red). “Kami harap proses hukum tetap jalan, dan perusahaan tetap menjalankan tugasnya dan ini semua dipertanggungjawabkan kepada komisaris dan pemegang saham yaitu pemerintah,” pungkas mereka berdua.