Suharto juga menjelaskan, saat ini areal tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan PTPN II sejalan dengan Surat Edaran Menteri BUMN no SE-09/MBU/2009 yakni :1.Menyusun dan melaksanakan program secara sistematis untuk menata penguasaan rumah jabatan/dinas, penarikan semua aset yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, termasuk dengan melakukan upaya hukum yang optimal, baik secara pidana maupun perdata, 2. Menyusun dan melakukan program sertifikasi atas tanah dan bangunan yang belum bersertifikat untuk memberikan kepastian dan kejelasan alas hak, 3.Apabila Direksi mengalami kendala dalam melaksanakan penertiban aset tanah dan bangunan maupun rumah dinas, agar memberikan laporan secara tertulis kepada Kementerian Negara BUMN untuk kami teruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketika ditanya wartawan upaya apa saja yang telah dilakukan untuk penataan ini, Suharto menjelaskan bahwasannya PTPN II telah melakukan pemetaan terhadap areal HGU yang akan kita usahai, sehingga sangat diperlukannya okupasi.
Dalam melakukan okupasi kita melaksanakannya sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari pertemuan, himbauan dan surat peringatan kepada masyarakat penggarap bahkan sudah mendirikan plank peringatan bahwa akan dilakukan okupasi, yang sebelumnya sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan baik secara langsung kepada masyarakat penggarap maupun melalui media cetak.
Dalam hal ini PTPN II tetap akan terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, sehingga dalam pelaksanaan okupasi kondisi di lapangan tetap berjalan aman dan kondusif, seperti yang sudah kita laksanakan di beberapa Kebun.
Di samping itu juga PTPN II berterimakasih kepada pihak pengamanan terkait termasuk karyawan PTPN II yang telah banyak membantu dalam pengamanan aset ini, dan ke depannya diharapkan tetap dapat kerjasama dan bersinergi dalam pengamanan asset Negara, Suharto mengakhiri.(rk)