PTPN II akan terus melakukan pembersihan lahan (okupasi) terhadap areal HGU yang digarap oleh oknum oknum yang tidak bertangganggung jawab, disamping sebagai pengamanan aset Negara dan kelangsungan hidup Perusahaan, hal ini disampaikan Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN II A.H. Suharto, SH di ruang kerjanya yang didampingi Kepala Bagian Hukum Pertanahan PTPN II Kennedy NP Sibarani, di Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Jum’at (29/12).
Dalam melakukan pembersihan areal HGU, PTPN II melakukannya sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari pertemuan, himbauan dan surat peringatan kepada masyarakat penggarap bahkan sudah mendirikan plank peringatan bahwa akan dilakukan okupasi, yang sebelumnya sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan baik secara langsung kepada masyarakat penggarap, surat maupun melalui media cetak, jelas Suharto.
Suharto juga mengatakan bahwasannya PTPN II sudah melakukan okupasi dibeberapa Kebun PTPN II seperti Kebun Tandem, Bulu Cina, Kebun Patumbak dan Kebun Limau Mungkur yang berlangsung dengan aman dan terkendali, dan ini akan terus dilakukan pembersihan areal terhadap HGU PTPN II yang telah diamanah Pemerintah kepada PTPN II sehingga areal HGU aktif harus dikelola sebagaimana mestinya.
Suharto juga menjelaskan, saat ini areal tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan PTPN II sejalan dengan Surat Edaran Menteri BUMN no SE-09/MBU/2009 yakni :1.Menyusun dan melaksanakan program secara sistematis untuk menata penguasaan rumah jabatan/dinas, penarikan semua aset yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, termasuk dengan melakukan upaya hukum yang optimal, baik secara pidana maupun perdata, 2. Menyusun dan melakukan program sertifikasi atas tanah dan bangunan yang belum bersertifikat untuk memberikan kepastian dan kejelasan alas hak, 3.Apabila Direksi mengalami kendala dalam melaksanakan penertiban aset tanah dan bangunan maupun rumah dinas, agar memberikan laporan secara tertulis kepada Kementerian Negara BUMN untuk kami teruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suharto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menguasai lahan HGU PTPN II guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan agar masyarakat penggarap mematuhi dan menaati ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, himbau Suharto.
Ditempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi dilapangan kepada beberapa masyarakat yang salah satunya penduduk Patumbak TS (43 tahun) dan Ar (36 tahun)bahwasannya mereka mengakui bahwa lahan yang mereka garap merupakan areal HGU PTPN II.
TS juga mengatakan bahwa dahulunya lahan tersebut merupakan terdapat tanaman sawit PTPN II yang tertata dengan baik, dan belakangan banyaknya oknum yang menggarap mereka pun ikut juga untuk menggarap lahan tersebut, yang pada saatnya sekarang ini lahan tersebut akan diusahai oleh PTPN II kami memberikannya dikarenakan saya tau lahan tersebut bukan areal dan hak mereka, jelas TS.
Sejalan dengan itu beberapa warga saat dikonfirmasi oleh awak media kepada masyarakat dilapangan mengatakan sangat keberatan dengan adanya kafe kafe liar yang berada areal HGU PTPN II, yang kesemuanya itu bisa membuat efek negatif ditengah masyarakat, baik kepada masyarakat sekitar maupun kepada generasi muda, jelas TS.