IKBI PTPN II Beri Sembako pada BHL
03 December 2020
Lebih Besar dari Tahap I, PTPN II Salurkan Pinjaman Rp1,8 Miliar ke 84 Pelaku UMKM
23 December 2020

PT Perkebunan Nusantara II berkomitmen terapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Tata Kelola Perusahaan Yang Berintegritas dan Anti Penyuapan

Sejalan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2017, dimana kemudian Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan standar ini membantu organisasi untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti penyuapan baik dalam lingkup organisasi secara internal maupun secara eksternal. Selain itu, manfaat dari penerapan SMAP ini juga sebagai bukti bahwa sebuah organisasi telah melakukan langkah pencegahan terhadap penyuapan. Hal ini juga bukti komitmen bahwa PT PN II turut aktif dalam gerakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Sebagai upaya untuk dapat menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan komitmen anti suap, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) mengadakan Training Awareness SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 3 November 2020 yang dilaksanakan secara daring karena pandemi Covid-19. Adapun, training dilakukan oleh PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) yang merupakan konsultan untuk implementasi SMAP di PT PN II.

Penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016 harapannya mendapat dukungan dan komitmen anti suap dari stakeholder terkait PT PN II.

Pelatihan ini dihadiri oleh Direktur, SEVP, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian serta perwakilan karyawan melalui zoom meeting. Pelatihan ini secara detail menjelaskan mengenai dasar-dasar Tindak Pidana Korupsi, Bribery Risk Assessment (BRA), dan penjabaran 44 klausul SMAP secara rinci agar peserta memahami klausul-klausul serta persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi klausul tersebut.

PTPN II sedang dalam proses gap analysis untuk menuju proses sertifikasi dengan melakukan verifikasi baik secara dokumen maupun wawancara untuk kesesuaian dengan klausul SMAP. Kemudian, dilanjutkan dengan proses seperti internal audit, tinjauan tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), tinjauan manajemen dan implementasinya.

Dengan adanya komitmen dari PTPN II, tentu semua pihak mendukung untuk proses implementasi dan proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi untuk mewujudkan Tata Kelola yang Berintegritas.