Pencurian produksi, penggarapan areal HGU, Galian C dan pengrusakan tanaman masih menjadi permasalahan yang dihadapi PT Perkebunan Nusantara 2 saat ini sehingga dibutuhkan support dari aparat penegak hukum khususnya Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat PamObvit) Sumut.
Oleh karena itu, wilayah kerja PTPN 2 yang berada di Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, dimana terdiri dari DRU, DTT dan DRN saat ini menggunakan 6 orang personil Polri yang ditempatkan di Kebun Sawit Seberang, Batang Serangan dan Air Tenang, dimana PTPN 2 sangat terbantu dalam pengamanan aset produksi wilayah tersebut.
“Penandatangan Pedoman Kerjasama Teknis ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Polda Sumut dengan PTPN 2 yang telah ditandatangani pada November 2021 yang lalu sesuai MoU Nomor : B/MoU/11/X /2021 dan Nomor : Dir/MoU/20/XI/2021 tentang bantuan pengamanan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban dilingkungan atau wilayah kerja PTPN 2” Jelas SEVP Manajemen Asset PTPN 2 Bapak Pulung Rinandoro yang membacakan kata sambutan Direktur PTPN 2, Bapak Irwan Perangin-angin pada acara Penandatanganan Pedoman Kerjasama (PKT) di Meeting Room Nusantara 2 PTPN 2 hari Rabu, 22 Juni 2022.
“PTPN 2 mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut khususnya PamObvit yang telah menginisiasi penandatanganan ini dengan harapan kedepan kerjasama dan hubungan harmonis PTPN II dengan Polda Sumut terus baik, aset terjaga dalam bingkai pengamanan objek vital nasional” Sambung Bapak SEVP MA.
Direktur PamObvit Polda Sumut Bapak Kombes Pol B.I Made Oka Putra S.I.K mengatakan Polda Sumut khususnya PamObvit mendukung penuh pengamanan asset dan produksi PTPN 2 sebagai BUMN. Polda juga bersedia turun ke Kebun wilayah PTPN 2 untuk meningkat sinergi terhadap asset dan produksi PTPN 2.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemanfaatan Asset PTPN 2 Bapak Ridho Syahputra Manurung dan Para Pejabat PAM Obvit Polda Sumut.