KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

  • Berkomitmen menerapkan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
  • Berkomitmen berperilaku etis dalam berbisnis, melarang melakukan tindakan terkait penyuapan pada proses bisnis, seluruh transaksi dalam penggunaan dana dan sumber daya Perusahaan.
  • Melakukan usaha di bidang agrobisnis dan agroindustri untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat agar mendapatkan/mengejar keuntungan guna mendapatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip perusahaan.
  • Berkomitmen mencapai target “Zero Beribery” dengan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh karyawan dan stakeholder secara langsung dan atau melalui media sosial perusahaan.
  • Manajemen dan seluruh karyawan menyatakan Kepatuhan pada penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan batasan.
  • Penerapan ISO 37001:2016 sebagai sistem yang berkelanjutan dan menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk memantau efektivitas SMAP dalam penerapannya dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi maupun dalam mengelola resiko penyuapan yang dihadapi PTPN II.
  • Berkomitmen menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila Manajemen dan atau Karyawan terbukti terlibat tindakan penyuapan ataupun tindakan yang terkait dengan penyuapan.
  • Berkomitmen untuk mengikuti proses sertifikasi ISO 37001:2016 dengan baik dan benar dan memperoleh sertifikat ISO 37001 untuk lingkup Kandir di Januari 2021.
  • Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PT Perkebunan Nusantara II bukan semata untuk memperoleh sertifikat ISO 37001 namun merupakan penerapan yang berkelanjutan dan menjadikannya sebagai kode etik dalam seluruh proses bisnis perusahaan.