Frequently Asked Questions (FAQ)

1Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
3Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
a. Pelayanan Langsung Mendatangi Kantor PT Perkebunan Nusantara II di Jl. Raya Medan - Tanjung Morawa Km. 16 Tanjung Morawa - 20362 Kabupaten Deli Serdang - Prov. Sumatera Utara, Indonesia untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.
b. Pelayanan Online Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website ptpn2.com dan melengkapi persyaratan yang tertera.
4Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
5Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
6Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui website ptpn2.com atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor PT Perkebunan Nusantara II. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
7Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID PT Perkebunan Nusantara II menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8Waktu layanan informasi
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 17.00 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 12.00 WIB (selama hari kerja)